DPLK POOLED FUND

Perencanaan Program Pensiun terbaik bagi Karyawan Anda

Masa Asuransi

Whole life

Usia Masuk

MINIMAL 18 TAHUN

Mata Uang

Rupiah

MENGENAI PRODUK DPLK AIA FINANCIAL

AIA mempersembahkan program DPLK dan Manfaat Pensiun untuk Dana Kompensasi Pascakerja sebagai sarana bagi Perusahaan dalam mendanakan kewajiban imbalan pascakerja sesuai dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja terkait dengan kewajiban Pemberi Kerja atas kompensasi pascakerja Karyawan.

Program Pensiun dapat digunakan sebagai sarana pendanaan imbalan pascakerja yang memiliki nilai tambah antara lain manfaat perpajakan dan kemudahan klaim Manfaat Pensiun.

Manfaat Pensiun untuk Dana Kompensasi Pascakerja (”MPDKP”)

MPDKP merupakan program yang diselenggarakan dan dikelola berdasarkan prinsip Pooled Fund (kumpulan) melalui suatu perjanjian kerjasama antara DPLK AIA FINANCIAL dengan Perusahaan, bukan akun individu

Keunggulan Utama

BAGI PERUSAHAAN:

a.  Iuran yang dibayarkan oleh Pemberi Kerja dapat dijadikan sebagai biaya Perusahaan sehingga dapat mengurangi pajak badan, dan dapat digunakan sebagai perencanaan pajak bagi Perusahaan

b. Membantu Perusahaan dalam mengelola dan mengurangi risiko keuangan dan arus kas ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

c. Membantu Perusahaan dalam pendanaan atas kewajiban imbalan pascakerja sesuai UU Ketenagkerjaan No.13/2003 dan perubahannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11/2020 dan juga sesuai dengan kewajiban Perusahaan berdasarkan PSAK 24 dengan manfaat:

(i)Pengembalian hasil nvestasi yang lebih optimal

(ii)Time value of money

(iii)Biaya yang competitif

d. Memberikan jaminan terpenuhinya hak-hak Karyawan dalam hal mengalami PHK.

e. Memiliki Menejemen Administrasi dan Menejer Investasi yang profesional dalam pengelolaan Program Pensiun tanpa harus secara khusus menyiapkan tambahan sumber daya manusia.

BAGI KARYAWAN

a. Kepastian tersedianya dana apabila terjadi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

b. Tarif pajak Manfaat Pensiun maksimum 5%*

* Perlakuan pajak dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.